Subsidi Bunga KUR di Perpanjang 6 Bulan jadi 3%

menteri perekonomian

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam merencanakan Subsidi Bunga KUR telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian , Airlangga Hartarto. Dalam pembahasan nya Rapat tersebut merencanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang di bahas pada rapat terbatas bulan april lalu.

Dalam Rencana tersebut menekankan tentang porsi dari KUR UMKM sebesar 30% hingga tahun 2024. untuk saat ini porsi tersebut masih rendah dari target yang telah di rencanakan yaitu sebesar 18,8% dari total kredit perbankan. kemudian Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan merencanakan tentang perubahan peraturan KUR yang ada , menambah porsi untuk subsidi bunga KUR.

Menurut Menteri Perekonomian , Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa ” Pemerintah telah memutuskan kebijakan tentang KUR , dalam rencana tersebut untuk merencanakan perpanjangan tambahan subsidi pada bnga KUR hingga 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.” pada hari Selasa (04/05/2021).

Pemerintah telah merencanakan dalam rangka perpanjangan tambahan subsidi Bunga KUR dengan anggaran 4,39 triliun rupiah selama jangka waktu yang telah di tentukan. Dengan adanya tambahan anggaran untuk Subsidi Bunga KUR ini membuat total kebutuhan anggaran menjadi Rp 7,84 triliun.

Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa ” Di dalam perubahan kebijakan mengenai Subsidi KUR , pemerintah telah menetapkan skema dengan KUR tanpa jaminan yang semulanya sebesar 50 juta sekarang menjadi 100 juta.”

Perubahan dari kebijakan KUR yang telah di tetapkan pada tanggal 1 juli 2021 antara lain :

a. Dalam perubahan skema kebijakan pemberian KUR yang semula 50 juta menjadi 100 juta. menggunakan skema KUR tetap , tetapi skema KUR kecil akan menambahkan ketentuan Nilai KUR tanpa jaminan sebesar 100 juta.

b. Untuk Penerima Subsidi KUR Kecil di perbolehkan menjadi peserta dari BPJS kesehatan. hal ini telah ada pada peraturan optimalisasi program jaminan kesejahteraan sosial ketenagakerjaan .

c. Penambahan Kebijakan ketentuan khusus bagi pelaku UMKM atau sektor industri produktif lain nya yang bisa digunakan untuk penambahan KUR khusus , pada revisi kebijakan sebelumnya hanya di khususkan untuk industri yang bergerak perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Menteri Perekonomian , Airlangga hartanto mengatakan “Dalam peningkatan kebijakan Subsidi KUR hal ini merupakan antusiasme antara pelaku UMKM , dengan adanya KUR suku bunga yang rendah di harapkan dapat menjadi pemulihan UMKM di indonesia.”

Dalam Realisasi Distribusi Subsidi KUR mulai dari Bulan Januari 2021 hingga Bulan April 2021 ini telah mencapai 82,56 triliun rupiah. Angka tersebut merupakan 32,63 % dari target yang telah di rencanakan sebesar Rp 253 triliun untuk tahun 2021 ini. Distribusi pemberian dari Subsidi KUR ini akan diberikan kepada debitur sebanyak 2,28 juta debitur. maka total dari outstanding penerima Subsidi KUR sebanyak 252,92 triliun rupiah.

Untuk informasi Mengenai dunia industri yang lainnya bisa di Cek diĀ https://industri.blog.unisbank.ac.id/

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published.